Atur Skuter Listrik, Anies Siapkan Pergub

Fakhrizal Fakhri
ilustrasi (Foto: Antara)

Seperti diketahui, penggunaan skuter listrik dilarang setelah adanya pristiwa tewasnya pengguna GrabWheels yang tewas akibat kecelakaan di kawasan GBK pada 10 November 2019 lalu.

Pemprov DKI tengah menyusun Pergub untuk payung hukum operasional sekuter listrik di Ibu Kota dengan melibatkan Kememhub, komunitas skuter, dewan transportasi kota, hingga NGO.

Pergub itu nantinya akan mengatur batas kecepatan sekuter listrik atau otopet, hingga penggunaan helm, dan deker untuk pelindung tulang bagi penggunanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 hari lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

20 hari lalu

LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Tak Kunjung Beroperasi, Ini Penjelasan Pramono 

3 bulan lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

4 bulan lalu

Ekspansi di Indonesia, Navee Boyong 4 Skuter Listrik Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal