Aturan Investasi Miras, Wagub DKI Riza Patria Pilih Tidak Berkomentar

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memilih tidak berkomentar terkait aturan investasi miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur investasi produksi minuman keras (miras). Melihat hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memilih tidak berkomentar.

Saat ditanya soal keberadaan Perpres tersebut, Riza menegaskan aturan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya pemerintah daerah menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Terkait kebijakan miras dari pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR. Kami pemerintah daerah tidak ikut komentar, karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," kata Ariza di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Politikus Partai Gerindra itu tidak dapat berkata banyak. Oleh sebab itu, Ariza lebih memilih menunggu bagaiman pemerintah pusat memutuskan. 

"Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Siapa Pemilik Saham CBRE yang Diborong Andry Hakim Rp200 Miliar

Keuangan
3 hari lalu

Siapa Pemilik Saham MLPT yang Harganya Naik 544 Persen?

Bisnis
4 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Nyaris Tembus 19 Juta, BEI Beberkan Pendorongnya

Nasional
4 hari lalu

Realisasi Investasi Sektor Hilirisasi Tembus Rp150,6 Triliun, Naik 64,6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal