Aturan Investasi Miras, Wagub DKI Riza Patria Pilih Tidak Berkomentar

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memilih tidak berkomentar terkait aturan investasi miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021. (Foto Antara)

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Nasional
1 hari lalu

Setahun Prabowo-Gibran, Danantara Jadi Mesin Baru Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis
1 hari lalu

MNC Sekuritas Gelar Edukasi Having Fund 2025 di UPN Veteran Jakarta, Gandeng Maybank AM dan KDB Tifa Finance

Bisnis
4 hari lalu

Siapa Pemilik Saham CBRE yang Diborong Andry Hakim Rp200 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal