Aturan Investasi Miras, Wagub DKI Riza Patria Pilih Tidak Berkomentar

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memilih tidak berkomentar terkait aturan investasi miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021. (Foto Antara)

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

New Asia Forum Digelar di Bali Akhir 2026, Bidik Investasi 30 Miliar Dolar AS

2 hari lalu

MNC Sekuritas dan Lens Community Dorong Anak Muda Ubah Ide Jadi Aksi Berdampak Lewat Indonesia International Sustainability Forum 2026

4 hari lalu

Capaian Positif! Investasi Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja di 6 Bulan Pertama 2026

4 hari lalu

Danantara Merger 23 BUMN Kawasan Industri, bakal Jadi Terbesar di Asia Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal