Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Suami di Lebak Bulus

Antara
Terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara).

Hakim lantas memintanya bersuara keras agar bisa didengar. Dengan terisak Aulia menyebutkan nama jelasnya.

"Kenapa Anda menangis," tanya hakim.

"Ingat suami," jawab Aulia terisak.

"Ya... Hapus air mata mu," kata hakim.

Aulia lantas berhenti menangis dan tertunduk saat mendengarkan dakwaan. Adapun Geovanni yang duduk di sampingnya banyak tertunduk.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Aulia kemudian memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Megapolitan
14 hari lalu

MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Sukses Gelar Operasi Mata Gratis

Megapolitan
29 hari lalu

Ditlantas Polda Metro Tindak Pengendara Lawan Arus di Lebak Bulus Jaksel, Ada yang Bentak Petugas

Nasional
1 bulan lalu

MNC University Kolaborasi Strategis dengan Pemkot dan Disdik Sukabumi, Perluas Program Beasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal