Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Suami di Lebak Bulus

Antara
Terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara).

Hakim lantas memintanya bersuara keras agar bisa didengar. Dengan terisak Aulia menyebutkan nama jelasnya.

"Kenapa Anda menangis," tanya hakim.

"Ingat suami," jawab Aulia terisak.

"Ya... Hapus air mata mu," kata hakim.

Aulia lantas berhenti menangis dan tertunduk saat mendengarkan dakwaan. Adapun Geovanni yang duduk di sampingnya banyak tertunduk.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Aulia kemudian memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Garut, Terasa di Sukabumi hingga KBB

Nasional
1 bulan lalu

5 Tempat Wisata di Palabuhanratu, Pantai hingga Gua yang Sayang Dilewatkan

Nasional
1 bulan lalu

Gempa Merusak Guncang Sukabumi-Bogor Bukan Dipicu Aktivitas Vulkanis, Ini Analisis BMKG

Nasional
1 bulan lalu

Gempa Beruntun hingga 39 Kali di Sukabumi-Bogor, BMKG Beberkan Fakta-faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal