JAKARTA, iNews.id - Aulia Kesuma (45), otak pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus terancam hukuman mati dalam persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa hukuman mati terhadap anak Aulia, Geovanni Kelvin.
JPU mendakwa Aulia dan Kelvin terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi. Dia menegaskan, Aulia dan Geovanni merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23).
Untuk mengelabui jejak pembunuhan itu, mayat keduanya dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan mobil. Mereka kemudian membakar mobil itu. Namun, kejadian itu justru mengungkap tindakan keji mereka.
Saat sidang akan dimulai, Aula terisak-isak dan menyeka mata serta ingus di hidungnya. Hakim Ketua Suharso lantas menanyai tentang indentitasnya sebagai terdakwa. Aula menjawab dengan suara pelan dan terisak-isak.