Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Suami di Lebak Bulus

Antara
Terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Aulia Kesuma (45), otak pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus terancam hukuman mati dalam persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa hukuman mati terhadap anak Aulia, Geovanni Kelvin.

JPU mendakwa Aulia dan Kelvin terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi. Dia menegaskan, Aulia dan Geovanni merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23).

Untuk mengelabui jejak pembunuhan itu, mayat keduanya dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan mobil. Mereka kemudian membakar mobil itu. Namun, kejadian itu justru mengungkap tindakan keji mereka.

Saat sidang akan dimulai, Aula terisak-isak dan menyeka mata serta ingus di hidungnya. Hakim Ketua Suharso lantas menanyai tentang indentitasnya sebagai terdakwa. Aula menjawab dengan suara pelan dan terisak-isak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Sukabumi 3 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Nasional
9 hari lalu

Geger Fenomena Tanah Bergerak di Sukabumi, 20 Rumah Rusak

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Sukabumi 24 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Nasional
14 hari lalu

Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Lapor KPAI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal