Ayah Bacok Anak Kandung hingga Tewas di Depok Dituntut Hukuman Mati

Muhammad Refi Sandi
Sidang Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31), pria yang membacok anak kandungnya berinisial K (11) hingga tewas dan menganiaya istrinya di Jatijajar, Kota Depok, dituntut hukuman mati. Tuntutan dilayangkan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati," ucap JPU, Putri Dwi Astrini.

JPU menyatakan Kiki bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu saat merampas nyawa orang lain. Kiki juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu, pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Kiki sebelumnya membacok leher anaknya sendiri berinisial K (11) hingga tewas. Istri pelaku berinisial N juga kritis karena dianiaya Kiki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kaki Manusia Ditemukan di Kali Grogol Depok, Diduga Korban Kesadisan Saepul si Pelaku Mutilasi

4 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

11 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

14 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

17 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi di Depok Diduga Anggota Komunitas Gay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal