Dia berharap hakim bisa memberikan jeratan pasal yang paling berat kepada pelaku dewasa dengan mendapat hukuman maksimal.
"Mudah-mudahan pasal optimal, syukur bisa di atas 12 tahun seperti ahli sampaikan," katanya.
Sebagai informasi, sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, besok Selasa (6/6/2023). Sidang dapat dilakukan tertutup jika menyangkut konten asusila anak.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (5/6).