Bacakan Pleidoi, Habib Rizieq Minta Vonis Bebas dalam Kasus RS Ummi

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang menjeratnya. Melalui nota pembelaan atau pledoi, HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

Rizieq menyatakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu tuntutan JPU yang menginginkannya dipenjara enam tahun tidak bisa diterima.

"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dia pun menjelaskan kondisi saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meski tes PCR menyatakan terkonfirmasi Covid-19 menurutnya untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan HRS kritis.

"Saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi Covid-19 sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya.

Tak hanya itu, Rizieq juga membatah pasal menghalangi pelaksanaan penaggulangan wabah yang memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara. Menurutnya, itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.

"Saat Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi disambut hangat maupun keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Nasional
1 hari lalu

Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja

Nasional
15 hari lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

Seleb
27 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal