TANGERANG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith batal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026). Surat permintaan penundaan pemeriksaan telah disampaikan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 3 Februari 2026.
“Nah kemarin kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota bahwa kami panggilan pertama batal hadir,” kata pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).
Dia menjelaskan penundaan pemeriksaan tersebut lantaran kegiatan yang tak bisa ditinggalkan oleh tim advokasi Bahar bin Smith.
“Karena tim advokasi banyak agendanya, banyak kesibukan lah begitu. Jadi, kami minta dengan pihak kepolisian Polres Tangerang Kota untuk ditunda,” ujar dia.
Dia memastikan kliennya akan hadir pada pemeriksaan selanjutnya.
“Insya Allah kita akan secepatnya hadir. Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir, karena kalau sekarang kan kita belum ketemu nih sama penyidiknya, matching-in dulu nanti kita bisa, sana enggak bisa, kan nanti gagal lagi. Matching-in waktunya, jadi dipastiin dulu,” tutur dia.