JAKARTA, iNews.id - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta terkejut dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pasalnya, perkara yang terjadi sejak September 2025 itu dinilai semestinya sudah rampung.
“Yang jelas kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
Ichwan menjelaskan, pihaknya baru menerima surat panggilan dari kepolisian pada malam sebelumnya. Surat tersebut disampaikan langsung oleh aparat kepolisian ke kediaman Habib Bahar.
“Jadi baru semalam (polisi) ke Habib Bahar, mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ichwan menegaskan Bahar bin Smith tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan. Bahkan, dia menyebut kliennya justru berupaya menyelamatkan korban di lokasi kejadian.
“Habib Bahar nggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak," katanya.