JAKARTA, iNews.id - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta buka suara terkait penetapan tersangka kliennya oleh pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan. Dia menilai, masalah tersebut sebenarnya sudah selesai.
“Yang jelas kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
“Jadi baru semalam (polisi) ke Habib Bahar, mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, Bahar bin Smith tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan, dia mengklaim kliennya itu justru menyelamatkan korban.
“Habib Bahar nggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak," katanya.