Bahas Pasal Bareng 3 Pilar, Kapolres Jakpus Ingin Beri Efek Jera Pelanggar Prokes

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi akan menindak pelanggar protokol kesehatan. (Foto MNC Portal/Jonathan Simanjuntak).

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pasal dan hukuman untuk memberi efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) sedang dibahas. Pembahasan tersebut bersama tiga pilar polisi, TNI dan pemerintah daerah

“Kami sedang membahas efek dengan 3 pilar bagaimana efek detterent terhadap para pelanggar, dan termasuk secara represif kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada masyarakat melakukan pelanggaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta Pusat, Minggu (20/06/2021).

Menurut dia, tiga pilar Jakarta Pusat akan selalu patroli untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan pendisiplinan PPKM Mikro.

Selain itu, kata dia, polisi akan bekerja sama dengan pemerintah daerah menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami juga akan berkordinasi dengan Kemenkominfo Pemkot untuk mengisi imbauan sehingga faktor niat masyarakat agar menyadarkan untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal