Kapolsek Serpong AKP Supriyanto menambahkan, keempat tersangka yang ditangkap akan dibebaskan dalam 1x24 jam. Sebagaimana UU Karantina Kesehatan mereka tidak bisa dipenjara hingga 1 tahun.
"Dalam 1x24 jam, mereka akan dibebaskan, dipulangkan ke rumah. Tetapi statusnya sebagai tahanan rumah. Nanti kita juga akan periksa kelengkapan surat-surat motornya. Jika tidak ada, kita tangkap lagi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah tiga kali melakukan balap liar menutup jalan di Tangsel dan Jaktim. Dalam setiap aksinya, mereka biasa balapan dengan taruhan uang dan menutup jalan pada malam dan dini hari.
"Dalam peristiwa ini, ada lebih dari 10 orang yang masih dalam penyelidikan kita. Jadi, kedua kelompok ini masing-masing punya basecamp di rumah yang dijadikan sebagai bengkel untuk merakit motor balap," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wahyudin, mekanik balap yang berperan melakukan aksi menutup jalan mengaku menyesal setelah ditangkap pihak kepolisian Serpong.