JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengeksekusi pengosongan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (18/9/2024). Eksekusi itu menandai kepemilikan sah bangunan oleh PT MNC Bank Internasional.
"Sehingga sah secara hukum ini milik MNC karena sudah sesuai keputusan pengadilan dan hari ini sudah dieksekusi," ujar Komisaris MNC Group, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Dia mengatakan proses yang dilalui cukup panjang hingga akhirnya eksekusi dilakukan. Pemilik bangunan sebelumnya selaku debitur MNC Bank tak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun. Dia pun bersyukur proses eksekusi berjalan dengan baik.
Sementara itu, pengacara MNC Bank, Jecky Tengens menerangkan, objek eksekusi di Jalan Kusuma itu sejatinya sudah menjadi milik kliennya sejak 2018 lalu. Meski begitu, kepemilikan hanya sebatas formal, tidak secara fisik.