Bangunan di Jelambar yang Dieksekusi PN Jakbar Sah Milik MNC Bank

Ari Sandita Murti
PN Jakbar mengeksekusi bangunan di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan. Bangunan itu sah milik MNC Bank. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengeksekusi pengosongan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (18/9/2024). Eksekusi itu menandai kepemilikan sah bangunan oleh PT MNC Bank Internasional.

"Sehingga sah secara hukum ini milik MNC karena sudah sesuai keputusan pengadilan dan hari ini sudah dieksekusi," ujar Komisaris MNC Group, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang di lokasi, Rabu (18/9/2024).

Dia mengatakan proses yang dilalui cukup panjang hingga akhirnya eksekusi dilakukan. Pemilik bangunan sebelumnya selaku debitur MNC Bank tak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun. Dia pun bersyukur proses eksekusi berjalan dengan baik.

Sementara itu, pengacara MNC Bank, Jecky Tengens menerangkan, objek eksekusi di Jalan Kusuma itu sejatinya sudah menjadi milik kliennya sejak 2018 lalu. Meski begitu, kepemilikan hanya sebatas formal, tidak secara fisik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Destinasi
2 hari lalu

Awali Tahun dengan Liburan Menyenangkan, Ada Cashback Rp350.000!

Destinasi
7 hari lalu

Liburan Tahun Baru Lebih Praktis dan Untung, Ada Cashback Rp350.000!

Bisnis
7 hari lalu

Nikmati Staycation Mewah di Bali, Makin Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank!

Bisnis
13 hari lalu

Tabungan Dahsyat Bundling MNC Bank: Tabungan Aman dengan Keuntungan Berlimpah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal