JAKARTA, iNews.id - PT MNC Bank Internasional mengapresiasi petugas gabungan dari PN Jakbar, TNI-Polri, dan unsur pemerintah yang telah melakukan eksekusi pengosongan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Rabu (18/9/2024). Sebab, MNC Bank dapat menjual objek tersebut untuk dikembalikan ke masyarakat.
"Tujuan aset yang diambil alih ini adalah agar pihak bank dapat menjual objek ini sehingga bank dapat mengembalikan dana masyarakat. Artinya, eksekusi pengosongan ini dengan tujuan agar proses intermediasi bank dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, secara formal bangunan tersebut telah menjadi milik MNC Bank. Hanya saja, MNC Bank belum bisa mengusainya secara fisik.
Pemilik sebelumnya, kata dia, telah melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap MNC Bank, baik dengan cara menggugat perdata maupun pidana.