Bangunan di Jelambar yang Dieksekusi PN Jakbar Sah Milik MNC Bank

Ari Sandita Murti
PN Jakbar mengeksekusi bangunan di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan. Bangunan itu sah milik MNC Bank. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Dari tahun 2016 kami sudah melakukan pendekatan secara baik-baik, kekeluargaan, tapi tak ada respons positif. Bahkan mereka sudah hampir 9 kali upaya hukum terus, melakukan perlawanan, baik perdata, maupun pidana, tapi semua bisa kita buktikan kitalah pemilik sebenarnya," jelasnya.

Dia menambahkan, MNC Bank telah memberikan waktu yang cukup bagi pemilik untuk melakukan mediasi. Namun, kewajiban sebagai debitur tak kunjung dipenuhi.

"Karena dia tak bisa melaksanakan kewajibannya sehingga dilelang, kami pemenang lelang. Kami memenangkan ini secara sah dan secara hukum. Kami sudah melakukan permohonan pada pengadilan untuk melakukan eksekusi sampai akhirnya terlaksana hari ini," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 hari lalu

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, MNC Bank Hadirkan Apresiasi Spesial bagi Nasabah

15 hari lalu

Investasi Lebih Menarik lewat Promo Investor: Brand New Fifty dari MNC Sekuritas dan MNC Bank

19 hari lalu

Asyik! Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit MNC Bank, Tinggal 'Tap.Ride.Go'

20 hari lalu

MNC Bank Gelar Program Literasi Service in-Motion, Dorong Sinergi Koperasi di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal