Tersangka mengaku belajar meretas website secara otodidak melalui grup sosial media Facebook dengan akun Typical Idiot Security. Mister Cakil meretas situs secara acak dengan motif hanya iseng. Menurutnya, pebuatan yang dilakukannya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pihak lain.
“Saya cuma iseng doang. Yah enggak maksud apa-apa, nyesel ada. Saya belajar otodidak dari Desember 2016 dari Google. Tujuan iseng secara random. Bangga saja bisa ngeretas, karena memang sangat lemah (keamanan website),” ujar Mister Cakil.
Polisi mendapat laporan atas tindakan tersangka, pemilik situs dirugikan dengan terganggunya sistem elektronik yang menyebabkan website tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1,2,3 junto pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 junto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.