Bareskrim Tangkap Peretas Website Bawaslu, Tersangka Remaja 18 Tahun

Ratu Rina
Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Hacker (Okezone.com).

Tersangka mengaku belajar meretas website secara otodidak melalui grup sosial media Facebook dengan akun Typical Idiot Security. Mister Cakil meretas situs secara acak dengan motif hanya iseng. Menurutnya, pebuatan yang  dilakukannya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pihak lain.

“Saya cuma iseng doang.  Yah enggak maksud apa-apa, nyesel ada. Saya belajar otodidak dari Desember 2016 dari Google. Tujuan iseng secara random. Bangga saja bisa ngeretas, karena memang sangat lemah (keamanan website),” ujar Mister Cakil.

Polisi mendapat laporan atas tindakan tersangka, pemilik situs dirugikan dengan terganggunya sistem elektronik yang menyebabkan website tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1,2,3 junto pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 junto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
9 hari lalu

MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

Nasional
10 hari lalu

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Nasional
10 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal