Dia menuturkan, keenam remaja itu beralasan membawa senjata tajam untuk menjaga diri jika suatu saat ada yang menyerang dan memalaknya.
"Dari tangan para tersangka kita menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah senjata tajam gagang besi berujung besi sabit, 14 clurit, 8 pedang dan dua parang golok," tuturnya.
Menurutnya, para remaja itu dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluhan tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki anak khususnya yang masih remaja agar di lakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari," ucapnya.