DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok akan membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Proses rekrutmen akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Depok.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Depok Roberto Rossi mengatakan bahwa rekrutmen ini terbuka bagi semua warga yang memiliki KTP Depok. Menurutnya ini kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan penyandang disabilitas untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan inklusif," kata Rossi, Jumat (13/9/2024).
Rossi merinci, rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tes wawancara akan digelar pada 12 hingga 22 Oktober 2024.
"Untuk jumlah PTPS masih menunggu penetapan bersamaan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU," ucapnya.
Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
Rossi menyebut untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.