DEPOK, iNews.id - Bawaslu Kota Depok menghentikan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Caleg Partai Gerindra Haposan Paulus Batubara dengan sejumlah alasan. Haposan sebelumnya membagi-bagikan uang kepada warga di Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok pada Minggu (21/1/2024) lalu.
Saat dikonfirmasi, Haposan berdalih tidak berniat melakukan politik uang karena hanya memberikan uang Rp5.000 kepada ibu-ibu untuk jajan cilok.
"Kasus (dugaan politik uang) Caleg DPR RI berinisial HPB tidak dapat dilanjutkan karena telah habis waktu dan polisi serta jaksa masih butuh data tambahan," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Sulastio menyebut, perlu ada kajian ahli-ahli juga terkait kasus tersebut.
"Kan (ditemukan unsur pidana) tidak cukup hanya itu, ada kajian ahli juga," ujar Sulastio.
Sebelumnya, viral aksi bagi-bagi uang dilakukan Caleg Partai Gerindra Dapil Jabar VI (Depok-Bekasi) Haposan Paulus Batubara di Sawangan, Kota Depok pada Minggu (21/1/2024) silam.