Bawaslu Depok Tertibkan 393 APK Liar di Sepanjang Jalan Raya Margonda

Muhammad Refi Sandi
Bawaslu Depok menertibkan 393 APK liar di sepanjang Jalan Margonda. (Foto: Ist)

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik menjelaskan teknis penertiban APK di Jalan Margonda dengan menyisir mulai dari Simpang Jalan Kartini dekat Underpass Dewi Sartika, Pancoran Mas, hingga simpang Akses Universitas Indonesia (UI), Beji.

"Kita bagi dua tim untuk penyisiran dalam penertiban APK yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya. Regu satu melakukan penertiban APK mulai dari Jalan Kartini (jam gadang) sampai Universitas Indonesia. Sedangkan regu dua menyisir APK dari UI sampai Balai Kota," ucap Ndaru.

Lebih lanjut, Ndaru menyebut hasil APK yang telah ditertibkan disimpan dengan rapi di tiga tempat, yaitu Kantor Bawaslu Kota Depok, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Beji, dan Panwascam Pancoran Mas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 hari lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

16 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

16 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

16 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal