Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran Hari Ini terkait Bagi-bagi Susu di CFD

Carlos Roy Fajarta
Bawaslu Jakpus kembali memanggil Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hari ini terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta. (Foto: R August)

Jika Gibran tidak hadir lagi, Bawaslu Jakpus akan membuat hasil kajian pada perkara bagi-bagi susu di CFD tanpa memuat klarifikasi yang bersangkutan.

"Tapi gak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan. Kita masih tahap bikin kajian akhir, ditunggu aja besok kan batas waktunya. Pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja. Kita akan pampang hasil kajiannya itu, saya tidak bilang putusan ya, hasil kajiannya itu di kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat," tutup Dimas Trianto Putro. 

Diketahui, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu saat CFD di Jakarta, Minggu (3/12/2023) lalu.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu menyatakan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi

Nasional
7 hari lalu

Gibran Cek Penanganan Banjir Semarang, Apresiasi Kerja Keras Petugas Lapangan

Nasional
8 hari lalu

Momen Wapres Gibran Asyik Nonton Timnas Futsal vs Australia di Indonesia Arena

Nasional
9 hari lalu

Momen Gibran Jajal Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Menteng, Periksakan Gigi

Nasional
17 hari lalu

Gibran: Santri Penggerak Kemajuan Bangsa, Harus Saling Gandeng Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal