Bawaslu Nyatakan Camat dan Pejabat Bekasi Pamer Jersey Nomor 2 Tak Langgar Pemilu

Jonathan Simanjuntak
Sejumlah pejabat Pemkot Bekasi dengan memamerkan jersey bernomor punggung 2 tak langgar Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan foto Camat dan Pejabat Kota Bekasi yang pamer jersey nomor punggung 2 bukanlah pelanggaran Pemilu 2024. Foto itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menyebut putusan itu diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi hingga ahli.

"Laporan dari tanggal 2, tanggal 4 Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi endingnya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/1/2024).

Dalam kasus ini, kata Sodikin, pelapor melaporkan kasus itu terhadap dugaan pelibatan ASN dalam kampanye Pemilu. Menurutnya, laporan pelapor tidak memenuhi unsuf berdasarkan Pasal 1 ayat 35 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye Pemilu. Tidak ada ajakan untuk memilih," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pria Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta Api di Bekasi, Terpental 10 Meter

11 hari lalu

Polisi Bongkar 99 Kasus Narkoba di Bekasi, Tangkap Puluhan Tersangka

23 hari lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

25 hari lalu

Kejagung Segera Tunjuk Pejabat 7 Kejari Baru, Kantor Sementara Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal