BEKASI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan foto Camat dan Pejabat Kota Bekasi yang pamer jersey nomor punggung 2 bukanlah pelanggaran Pemilu 2024. Foto itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menyebut putusan itu diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi hingga ahli.
"Laporan dari tanggal 2, tanggal 4 Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi endingnya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/1/2024).
Dalam kasus ini, kata Sodikin, pelapor melaporkan kasus itu terhadap dugaan pelibatan ASN dalam kampanye Pemilu. Menurutnya, laporan pelapor tidak memenuhi unsuf berdasarkan Pasal 1 ayat 35 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye Pemilu. Tidak ada ajakan untuk memilih," katanya.
Pada pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi pun Sodikin menegaskan, mereka yang ikut berfoto tidak menyadari terhadap nomor punggung 2 yang ditampilkan. Sodikin menyebut bahwa pemilihan nomor dua itu bukan merupakan hasil koordinator sesorang.
"Kami sudah mengklarifikasi 19 orang dan kami telah meminta keterangan satu orang saksi ahli. Ada 20 orang kami mintai keterangan tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," kata dia.
"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," sambungnya.