BEKASI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi, 10 camat, dan pimpinan cabang bank BUMD. Penyelidikan dilakukan usai laporan terkait foto bareng jersey nomor punggung 2 yang dilayangkan Gerakan Pemuda Marhaenis diterima dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan pihaknya menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel. Bawaslu Kota Bekasi akan bekerja selama 14 hari untuk menentukan apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas atau tidak.
"Maka terhitung hari ini, tadi kita seluruh pimpinan lengkap berlima sudah pleno, menentukan posisi kasusnya. Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syarat formal dan materiel telah terpenuhi," kata Sodikin kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 280 ayat 2 huruf D dan F UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, BUMD dan ASN dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Jika terlibat, ada ancaman pidana satu tahun penjara.
"Itu sanksi pidana di 494 (Undang-undang Pemilu) ancaman pidananya ada (1 tahun), dendanya ada (Rp12 juta). Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye," ucapnya.
Adapun pihak terlapor dalam kasus ini yakni, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, 10 Camat, dan pihak bank BUMD selaku sponsor. Mereka berpose dengan jersey bernomor 2 saat menggelar acara sepak bola.