Agus menduga, bayi itu sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya karena ingin ditemukan oleh orang lain untuk diurus. Sebab, ketika ditemukan bayi itu terbalut kain. Kemudian, kardus tempat bayi itu juga terbuka.
"Kalo penyelidikan kita sementara masih mencari keterangan para saksi di sekitar TKP di radius 1 km juga dari TKP untuk mencari siapa sih, ada gak indikasi yang hamil besar," tuturnya.
Bila ditemukan, pelaku pembuangan bayi tersebut kata Agus bakal dijerat dengan pasal 306 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman 5 tahun penjara.