Bayi Hasil Hubungan Gelap Ayah dan Anak Tiri Tewas Dibunuh di Bekasi

Ade Suhardi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi (Foto: Ist)

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut pelaku tega menghabisi nyawa bayi itu dengan cara membungkus dan menutup muka bayi dengan kain lalu dipukul hingga meninggal.

"Setelah diautopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala," ujarnya.

Atas perbuatanya, AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

10 hari lalu

Geger! Pemulung Temukan Jasad Bayi Usia 6 Bulan Terbungkus Plastik di Sawah Besar

13 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

14 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

14 hari lalu

Makin Mudah, Kini Akta Kelahiran Langsung Terbit Segera Setelah Bayi Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal