Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut pelaku tega menghabisi nyawa bayi itu dengan cara membungkus dan menutup muka bayi dengan kain lalu dipukul hingga meninggal.
"Setelah diautopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala," ujarnya.
Atas perbuatanya, AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.