Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta membuat proses administrasi semakin mudah dan transparan.
Selain itu, Pemprov menyediakan kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Dengan cara ini, warga memiliki fleksibilitas lebih besar untuk melunasi kewajiban pajaknya.