Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Muhammad Refi Sandi
Pemprov Jakarta membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (dok. iNews.id)

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta membuat proses administrasi semakin mudah dan transparan.

Selain itu, Pemprov menyediakan kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Dengan cara ini, warga memiliki fleksibilitas lebih besar untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Video
15 hari lalu

Purbaya Gunakan Hacker Lokal Perbaiki Sistem Pajak, Skor Keamanan Naik Drastis

Megapolitan
3 jam lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Nasional
12 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal