Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Muhammad Refi Sandi
Pemprov Jakarta membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta menjelaskan alasan di balik kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran tertib pajak di Ibu Kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Jakarta Pramono Anung, agar masyarakat mendapat kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama menjelang akhir tahun.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana di Jakarta, dikutip Senin (10/11/2025).

Menurut Lusiana, pembebasan sanksi ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, penyesuaian dilakukan langsung sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Video
15 hari lalu

Purbaya Gunakan Hacker Lokal Perbaiki Sistem Pajak, Skor Keamanan Naik Drastis

Nasional
12 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal