JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka peluang penyelesaian kasus secara restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka AG. Peluang itu terbuka karena AG yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David masih berstatus anak di bawah umur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menjelaskan hal itu juga diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade, Jumat (17/3/2023).
Dalam UU Perlindungan Anak, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Di samping itu, perbuatan AG juga tak secara langsung melakukan kekerasan terhadap David. Meski demikian, peluang penyelesaian kasus secara RJ itu bisa tertutup bila D dan keluarga tak memaafkan AG.
"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya RJ tidak akan dilakukan," tutur Ade.