Beda dengan Mario dan Shane, AG Berpeluang Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice

Achmad Al Fiqri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka peluang penyelesaian kasus secara restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka AG. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus dengan cara restorative justice untuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan upaya restorative justice terbuka apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui restiratif justuce," katanya, Jumat (17/3/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Nasional
2 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
3 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal