Saat diinterogasi, terungkap bahwa masih ada beberapa tersangka lain yang masih buron, yaitu Botak, Dagul, dan Dika.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, Honda Beat, tas hijau, dan satu sweater.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.