Begini Modus Husen Alatas Cabuli Korban saat Beri Pengobatan

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone)

Polisi sudah menetapkan Husen Alatas sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Sudah tersangka, hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan dan penahanan," ujar Yusri.

Dia menjelaskan, Husen Alatas ditangkap Senin, 16 Desember 2019 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 290 KUHP. Pasal itu berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan

57 tahun lalu

Penampakan Dokter Tifa usai Ditangkap, Digiring Penyidik ke Ruang Tahti Polda Metro

57 tahun lalu

Tampang Roy Suryo usai Ditangkap Polisi, Pegang Rompi Oranye dan Es Teh

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal