Polisi sudah menetapkan Husen Alatas sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Sudah tersangka, hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan dan penahanan," ujar Yusri.
Dia menjelaskan, Husen Alatas ditangkap Senin, 16 Desember 2019 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 290 KUHP. Pasal itu berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.