Begini Modus Husen Alatas Cabuli Korban saat Beri Pengobatan

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone)

Polisi sudah menetapkan Husen Alatas sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Sudah tersangka, hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan dan penahanan," ujar Yusri.

Dia menjelaskan, Husen Alatas ditangkap Senin, 16 Desember 2019 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 290 KUHP. Pasal itu berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Megapolitan
19 jam lalu

Polisi Periksa Taksi Green SM hingga DJKA terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini 

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 31 Saksi Sudah Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal