JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengungkap peran 15 pelaku mafia tanah dalam kasus pemalsuan dokumen milik ibu Dino Patti Djalal. Para pelaku memiliki perannya masing-masing dalam melakukan aksinya.
"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Menurut dia, ada yang berperan sebagai orang yang menyiapkan sarana dan prasarana, serta bertindak sebagai figur yang berpura-pura menjadi pemilik tanah dan bangunan. Ada pula berperan sebagai Staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan pemilik sertifikat tanah.
"Dalam menjalankan aksinya, setelah melihat ada rumah, bangunan, tanah yang dijual, kelompok mafia tanah ini beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi, kata dia.
Selain itu, kata dia, Aryani merupakan pelaku yang berpura-pura sebagai Yurmisnarwati, selaku keponakan Ibu Dino Patti Djalal.
"Dari Bu Aryani kami dapatkan Fredy Kusnadi ini yang menyuruh dia dengan membayar Rp10 juta untuk menjadi figurnya (berpura-pura sebagai) Bu Yurmisnarwati," tuturnya.