Begini Peran Pelaku Mafia Tanah Pemalsu Dokumen Milik Ibu Dino Patti Djalal

Ari Sandita Murti
Sindonews
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengungkap peran mafia tanah. (Foto Antara).

"Dari Bu Aryani kami dapatkan Fredy Kusnadi ini yang menyuruh dia dengan membayar Rp10 juta untuk menjadi figurnya (berpura-pura sebagai) Bu Yurmisnarwati," tuturnya.

Ada tiga klaster atau kategori dalam kasus ini. Pertama, klaster korban sebagai pemilih sah sertifikat tanah dan bangunannya. Kedua klaster mafia tanah dan ketiga klaster korban pembeli, yang mana hendak membeli tanah tapi tidak tahu kalau dia telah tertipu.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi

11 hari lalu

Polda Metro Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor, Usut Kasus Mafia Tanah PTSL 2019

18 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Kapolda Metro Jaya di Hambalang, Bahas Apa?

24 hari lalu

Menko Polkam Djamari Chaniago: Aparat Siap Kawal dan Lindungi Pedemo di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal