Begini Peran Pelaku Mafia Tanah Pemalsu Dokumen Milik Ibu Dino Patti Djalal

Ari Sandita Murti
Sindonews
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengungkap peran mafia tanah. (Foto Antara).

Ada tiga klaster atau kategori dalam kasus ini. Pertama, klaster korban sebagai pemilih sah sertifikat tanah dan bangunannya. Kedua klaster mafia tanah dan ketiga klaster korban pembeli, yang mana hendak membeli tanah tapi tidak tahu kalau dia telah tertipu.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD di Jakut, Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Korban Tewas 

Megapolitan
15 hari lalu

Apa Penyebab Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD di Jakut? Ini Kata Kapolda Metro

Nasional
1 bulan lalu

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Saka Bhayangkara, Perkuat Peran Siswa Jaga Keamanan Sekolah

Nasional
1 bulan lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal