Begini Peran Pelaku Mafia Tanah Pemalsu Dokumen Milik Ibu Dino Patti Djalal

Ari Sandita Murti
Sindonews
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengungkap peran mafia tanah. (Foto Antara).

Ada tiga klaster atau kategori dalam kasus ini. Pertama, klaster korban sebagai pemilih sah sertifikat tanah dan bangunannya. Kedua klaster mafia tanah dan ketiga klaster korban pembeli, yang mana hendak membeli tanah tapi tidak tahu kalau dia telah tertipu.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Minta Polisi segera Tangkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

Nasional
14 hari lalu

Prediksi Dino Patti Djalal terhadap Konflik AS-Israel Vs Iran: Dunia Masuk Era Perang Besar

Nasional
1 bulan lalu

Dino Patti Djalal: Prabowo Realistis, Dewan Perdamaian Satu-satunya Opsi Hentikan Perang Gaza

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Undang Eks Menlu ke Istana Sore Ini, Marty Natalegawa hingga Retno Marsudi Hadir 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal