Ada tiga klaster atau kategori dalam kasus ini. Pertama, klaster korban sebagai pemilih sah sertifikat tanah dan bangunannya. Kedua klaster mafia tanah dan ketiga klaster korban pembeli, yang mana hendak membeli tanah tapi tidak tahu kalau dia telah tertipu.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.