Motif kedua pelaku yakni nafsu. Para korban berusia 10 sampai 14 tahun.
"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul," kata Luthfi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang mana apabila korban lebih dari 1 orang, maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," kata Luthfi.