Bejat! 2 Kuli Bangunan Cabuli Bocah di Bogor, 6 Anak Jadi Korban

Putra Ramadhani Astyawan
Dua pelaku pencabulan anak (dok. Polres Bogor)

Motif kedua pelaku yakni nafsu. Para korban berusia 10 sampai 14 tahun.

"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul," kata Luthfi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang mana apabila korban lebih dari 1 orang, maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," kata Luthfi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Megapolitan
6 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
6 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
6 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Kuliner
29 hari lalu

3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal