Bejat! Guru Ngaji di Tebet Ternyata Sudah Cabuli Santri sejak 2021

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

“Bahwa mereka akan diancam dipukul atau ditampar, apabila bilang atau melaporkan ke orang tua atau melaporkan ke orang lain, kemudian diiming-imingnya juga uang, yang relatif masing-masing berbeda, ada yang Rp10.000 sampai Rp25.000,” jelas Citra.

Sebelumnya, guru ngaji berinisial AF ditangkap karena diduga mencabuli 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Dia terancam hukuman berat hingga maksimal 15 tahun, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. 

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Senin (30/6/2025).

Ardian mengungkapkan, pelaku bermodus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan serta menggambar kemaluan dan menunjukkan langsung di hadapan anak di bawah umur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Terancam Hukuman Berat!

Nasional
6 bulan lalu

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Santrinya Pakai Modus Pelajaran Tambahan soal Hadas

Nasional
6 bulan lalu

Guru Ngaji Cabul di Tebet Sering Ancam dan Tampar Santri agar Tak Lapor Ortu

Megapolitan
6 bulan lalu

Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Iming-imingi Korban Uang Rp10.000-Rp25.000

Megapolitan
6 bulan lalu

Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap usai Cabuli Santri, Begini Modusnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal