Belum Izin dan Timbulkan Kerumunan, Resepsi Pernikahan di Jakarta Utara Dibubarkan

Antara
Satpol PP membubarkan resepsi pernikahan di sebuah gedung di Koja, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di sebuah gedung di Koja, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Acara tersebut dibubarkan karena penyelenggara belum mengantongi izin.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid menyebut acara tersebut dibubarkan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dia menyebut pengelola gedung juga terkena teguran.

"Selain dibubarkan pengelola gedung juga kami beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Pembubaran acara pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Jakarta Utara yang terdiri atas Satpol PP, Polisi, dan TNI. Menurut Yusuf, pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 hari lalu

Heboh 2 ART di Jakut Ngaku Disekap, Ternyata Hanya Ditinggal Majikan Pergi Berobat

15 hari lalu

2 ART di Jakut Ngaku Disekap di Rumah hingga Minta Bantuan Damkar, Faktanya Tak Terduga

17 hari lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

16 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal