Bengkel di DKI Wajib Miliki Layanan Uji Emisi saat Ajukan Perizinan Usaha

Antara
Polusi udara. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan mengaspal di jalan-jalan ibu kota, termaksuk juga dengan kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Menindaklanjuti kebijakan Anies, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mewajibkan setiap pihak yang akan mengajukan izin usaha bengkel baik yang baru maupun perpanjangan harus memiliki layanan uji emisi kendaraan.

"Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah mengarahkan, setiap bengkel yang mengajukan izin baru, diperizinannya bahwa mereka harus memiliki fasilitas uji emisi," ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH Jakarta, Agung Pujowinarko, Sabtu (6/7/2019).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Saat ini, Agung mengaku, baru ada sekitar 155 bengkel yang melayani uji emisi. Ke depan, DLH berharap terjadi penambahan bengkel-bengkel yang memiliki layanan serupa.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lahan Permakaman Jakarta Makin Terbatas, Pramono Siapkan TPU Baru

2 hari lalu

Kejar Target Bebas TBC 2030, Pramono Minta Seluruh Rumah Sakit Jakarta Bergerak

2 hari lalu

Pramono Targetkan Jakarta Bebas TBC 2030, Ini Modal yang Disiapkan

3 hari lalu

Pramono soal Nasib Obligasi Jakarta Rp5,6 Triliun: Kami Ikut Keputusan Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal