Bengkel di DKI Wajib Miliki Layanan Uji Emisi saat Ajukan Perizinan Usaha

Antara
Polusi udara. (Foto: Sindo)

"Jadi setiap bengkel ke depan setiap mengurus izin dia harus memiliki fasilitas uji emisi," katanya.

Berdasarkan catatannya, terdapat sekitar 3,5 juta kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Kendaraan itu menjadi penyumbang polusi udara tertinggi dari semua pencemar udara.

Idealnya, Agung menambahkan, dalam tahun satu kendaraan perlu melakukan uji emisi sebanyak dua kali atau atau per enam bulan sekali guna mengukur ambang batas partikulat PM 2.5. Jadi dalam satu tahun terdapat tujuh juta kendaraan yang melakukan uji emisi.

"Kalau kita lihat dari kajian yang sudah ada, 75 persen itu dari transportasi darat, dari kendaraan bermotor yang menyumbang polusi terbesar. Jadi kita dorong untuk penambahan bengkel yang melayani uji emisi," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Keuangan
23 jam lalu

Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!

Buletin
3 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72

Megapolitan
8 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal