Bengkel di DKI Wajib Miliki Layanan Uji Emisi saat Ajukan Perizinan Usaha

Antara
Polusi udara. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan mengaspal di jalan-jalan ibu kota, termaksuk juga dengan kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Menindaklanjuti kebijakan Anies, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mewajibkan setiap pihak yang akan mengajukan izin usaha bengkel baik yang baru maupun perpanjangan harus memiliki layanan uji emisi kendaraan.

"Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah mengarahkan, setiap bengkel yang mengajukan izin baru, diperizinannya bahwa mereka harus memiliki fasilitas uji emisi," ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH Jakarta, Agung Pujowinarko, Sabtu (6/7/2019).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Saat ini, Agung mengaku, baru ada sekitar 155 bengkel yang melayani uji emisi. Ke depan, DLH berharap terjadi penambahan bengkel-bengkel yang memiliki layanan serupa.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Catat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta

Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Megapolitan
5 hari lalu

Pemprov DKI Borong 1,4 Ton Cabai Petani Aceh Terdampak Bencana, Distribusikan ke Pasar

Megapolitan
6 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal