Berani Naikkan UMP 5,1 Persen, KSPI: Anies Letakkan Hukum di Atas Kepentingan Politik

Komaruddin Bagja
Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id- Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Menurutnya, Anies telah mengambil keputusan yang tepat.

"Keputusan tentang kenaikan UMP 5,1 persen menunjukan bahwa Gubernur Anies meletakan hukum di atas kepentingan politik. Jadi kepentingan hukum, diletakkan di atas kepentingan politik," ujar Said Iqbal dalam akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (18/12/2021).

Dia melanjutkan,  Mahkamah Konstitusi di dalam keputusannya mengatakan, dua hal yang prinsip. Satu, adalah UU Cipta Kerja dengan turunanya berarti adalah inkonstitusional besar.

"Artinya UU Ciptakerja secara prosuderal pembentukan dia inkonstitusional sampai nanti dipenuhi syarat paling lama dua tahun dia bukan konstitusional bersyarat. Dia inkonstitusional bersyarat. Semua produk turunan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional, sampai memenuhi syarat. Jangan di balik-balik. Kalau ada amar putusan nomor 4 UU Cipta Kerja tetap berlaku, tapi jangan lupa ada amar putusan nomor 5,6 dan 7 khususnya 7. Di situ dikatakan MK menyatakan menangguhkan setiap kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak boleh menerbitkan turunan yang baru dari UU Cipta Kerja,"  ujarnya.

"Itu perintahnya jelas. Bahwa itu adalah inkonstitusional, PP 36 Tahun 2021 pasal 4 ayat 2 dikutip oleh Anies sebagai Gubernur DKI. Di situ dikatakan pasal 4 ayat 2 bahwa, kebijakan pengupahan adalah kebijakan strategis meerujuk amar putusan nomor 7 bahwa kebijakan strategis harus ditangguhkan atau ditunda dan dasar pertimbangan hukum Gubernur Anies melatakan hukum di situ. Dia tidak mau tunduk pada politik kekuasaan," ujarnya.

Said Iqbal mengkritik soal UU Cipta Kerja yang masih 'dipaksakan' berjalan. Oleh sebab itu KSPI menyampaikan rasa bangga kepada Gubernur Anies karena berani menempatkan hukum.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
29 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Nasional
29 hari lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Aksesoris
1 bulan lalu

Kunjungi SPBU Shell, Anies Baswedan Dicurhati Karyawan Dampak BBM Kosong

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal