BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bumi Tegar Beriman. Hal ini guna mencegah konflik di tengah masyarakat terkait persoalan tersebut.
Di dalamnya GTRA ini berisi jajaran Forkopimda mulai dari Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kemudian, Bappedalitbang, BPKAD, Distanhorbun, Dinas PUPR, DPKPP dan lainnya.
"Gugus Tugas ini berfungsi menyelesaikan semua permasalahan tanah yang ada di Kabupaten Bogor, termasuk tanah yang habis masa izinnya, kemudian masalah tanah yang masih tumpang tindih, serta masalah lainnya. Ini perlu ditata, baik kepemilikannya, status haknya, pemanfaatannya, kegunaannya, agar ke depannya tidak menimbulkan konflik," kata Ade Yasin dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Ade Yasin menambahkan, salah satu agenda prioritas yang harus dibereskan adalah plotting tanah Pemkab Bogor di Kecamatan Tamansari seluas 100 hektar. Sekarang berkurang karena ada beberapa yang sudah dikuasai pihak lain dan masih banyak persoalan tanah lainnya yang harus diselesaikan.
"Ini akan terus berlanjut tidak hanya hari ini saja, karena perlu penanganan yang berkelanjutan untuk menyelesaikan masalah tanah dan di Kabupaten Bogor lumayan banyak permasalahan ini," katanya.