JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang berinisial RM (21) dan MF (17). Keduanya ditangkap terkait pencabulan terhadap RA (16) di Wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, pencabulan terjadi, Rabu (13/1/2021). RA, kata dia dicabuli bergiliran oleh kedua pelaku.
"Kasus ini terjadi Januari lalu dilakukan dua orang. Korban anak-anak. Kejadian di rumah pelaku," ujar Khoiri dalam konferensi pers di Polsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko menyampaikan, kejadian bermula dari perkenalan korban dan salah satu pelaku melalui aplikasi chat Whatsapp.
"Kontak whatsapp RA dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan salah seorang pelaku, yakni RM," katanya.