JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggerebek tempat karaoke di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menggunakan izin restoran agar tetap bisa beroperasi selama PPKM. Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan karaoke dibuka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan tempat itu diklaim pemiliknya merupakan restoran dan karaoke.
Namun saat pihak kepolisian melakukan inspeksi dadakan pada Sabtu (11/9/2021) dini hari tidak ditemukan restoran di tempat tersebut. Yang ditemukan semua ruangan beroperasi sebagai tempat karaoke.
"Seharusnya itu murni karaoke tapi di izinnya poin pertamanya restoran dan kafe di bawahnya baru karaoke. Kenyataannya di lapangan tidak ada restorannya itu murni karaoke," kata Juharsa di Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Beroperasinya tempat karaoke kata Juharsa melanggar ketentuan PPKM Level 3. Selain itu pihak kepolisian juga mendapati sejumlah minuman beralkohol yang disajikan merupakan melanggar UU karena tidak berizin.