Berkedok Restoran, Karaoke di Kelapa Gading Digerebek Petugas

Carlos Roy Fajarta
Polisi menggerebek karaoke di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang beroperasi dengan kedok restoran. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggerebek tempat karaoke di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menggunakan izin restoran agar tetap bisa beroperasi selama PPKM. Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan karaoke dibuka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan tempat itu diklaim pemiliknya merupakan restoran dan karaoke. 

Namun saat pihak kepolisian melakukan inspeksi dadakan pada Sabtu (11/9/2021) dini hari tidak ditemukan restoran di tempat tersebut. Yang ditemukan semua ruangan beroperasi sebagai tempat karaoke. 

"Seharusnya itu murni karaoke tapi di izinnya poin pertamanya restoran dan kafe di bawahnya baru karaoke. Kenyataannya di lapangan tidak ada restorannya itu murni karaoke," kata Juharsa di Jakarta, Minggu (12/9/2021). 

Beroperasinya tempat karaoke kata Juharsa melanggar ketentuan PPKM Level 3.  Selain itu pihak kepolisian juga mendapati sejumlah minuman beralkohol yang disajikan merupakan melanggar UU karena tidak berizin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Terendam

Megapolitan
9 jam lalu

Diguyur Hujan Deras, 6 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Megapolitan
10 jam lalu

Jakarta Diguyur Hujan Deras, Pegangsaan Dua Kelapa Gading Banjir!

Megapolitan
12 jam lalu

Diguyur Hujan Deras, Lalu Lintas Jakarta Pagi Ini Masih Ramai Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal