JAKARTA, iNews.id - Patroli terhadap kerumunan warga di Kepulauan Seribu dilakukan Senin (13/4/2020) malam dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona. Patroli melibatkan personel TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kelurahan Untung Jawa, Basahir mengatakan sanksi berupa push up diberikan kepada remaja yang kedapatan melanggar aturan PSBB. Petugas gabungan rutin memberikan imbauan kepada warga untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
"Petugas memberikan hukuman push-up kepada para remaja yang berkumpul dan tidak menggunakan masker," ujar Basahir.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Seribu, Junaedi menuturkan peran warga sangat penting saat penerapan PSBB sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.
"Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau," kata Junaedi.