JAKARTA, iNews.id - PT MRT Jakarta mengubah jarak antarkereta (headway) menjadi 10 menit flat untuk seluruh jam operasional selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perubahan ini efektif berlaku mulai Senin (1/3/2021).
Perubahan jadwal operasional headway MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
Berikut perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00-22.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) pukul 06.00-20.00 WIB.
2. Jarak antarkereta (headway) yaitu,
- Weekdays, tiap 10 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB –19.00 WIB). Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan): Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.