Pelaku kemudian mengancam korban. Dia menjelaskan kepada mantan majikannnya bahwa dia terdesak kebutuhan ekonomi.
Aksi pelaku terekam CCTV dan korban yang berhasil melepaskan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Polisi pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.