"Harapan kami adalah agar segera ada gelar perkara dan kemudian ditentukan ini naik ke penyidikan karena visumnya sudah ada, terus kemudian bukti-bukti, dokumen-dokumen sudah ada, jadi saya rasa bisa dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina berharap kasus kekerasan seksual bisa terus diproses. Dengan demikian pelaku kekerasan seksual juga bisa ditindak.
"Kami minta pelaku secepatnya ditangkap," kata Jeannie.